1. Nikah Mut'ah yaitu
suatu pernikahan yang dilaksanakan untuk jangka waktu
tertentu, jika waktu yang ditentukan sudah habis maka si wanita
atau istri dinyatakan terlepas
dari ikatan pernikahannya dan dia berhak menerima mut'ah dari suaminya. Padahal kita mengetahui pernikahan adalah suci, untuk mendapatkan
keturunan, membina rumah tangga yang baik dan berlangsung dalam
waktu yang tidak terbatas. Dan pada awal
islam pembolehan mut'ah dilakukan untuk memecahkan
problematika kedua golongan yakni: golongan yang lemah imannya
dan kuat imannya. Dan adapun pengharaman ini dilakukan secara bertahap yakni
seperti pada pengharaman khomr dan riba. Sebagaimana sabda nabi:
Artinya: "wahai sekalian
manusia dulu pernah kuizinkan kepada kamu sekalian perkawinan mut'ah tetapi ketahuilah
sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat" Golongan syi'ah imamiyah membolehkan kawin mut'ah
dengan syarat-syarat; kalimat yang digunakan untuk
perkawinan itu adalah
zawwajtuka. ( Prof Dr.
Zakiah Darajat, Ilmu Fiqh jilid
II,Dana Bhakti Waqaf,
Yogyakarta,1995 ).
Beberapa golongan syah membenarkan
tentang adanya perkawinan mut'ah ini. Golongan syi'ah imamiyah membolehkan
kawin mut'ah dengan syarat-syarat; kalimat yang digunakan untuk perkawinan itu
adalah zawwajtuka. ( Prof Dr. Zakiah Darajat, Ilmu Fiqh jilid II,Dana Bhakti Waqaf,
Yogyakarta,1995 )
2. Nikah Syighor yaitu suatu pernikahan yang dilakukan
dengan cara tukar menukar anak perempuannya untuk dijadikan istrinya
masing-masing tanpa mas kawin, seperti seorang laki-laki berkata kepada
laki-laki lain : "Nikahkanlah aku dengan anakmu dan nanti aku nikahkan
kamu dengan anakku"
Pernah pada zaman nabi pernikahan
ini diperbolehkan hal ini dikarenakan kebiasaan orang pada zaman jahiliyah
untuk bersetubuh setiap hari. Dan pada awal islam pembolehan mut'ah dilakukan
untuk memecahkan problematika kedua golongan yakni: golongan yang lemah imannya
dan golongan yang kuat imannya. Dan adapun pengharaman ini dilakukan secara
bertahap yakni seperti pada pengharaman khomr dan riba. Perkawinan tersebut
dilarang sebagaimana sabda rasul SAW: Artinya:"sesungguhnya Rasulullah
melarang perkawinan syighor". Ada beberapa pendapat tentang sebab
dilarangnya perkawinan jenis ini yakni:
a.
sifat perkawinan ini menggantung.
b. kemaluan dijadikan milik bersama dan
perempuan juga tidak mendapat mas kawin.
3. Nikah Muhallil yaitu
suatu perkawinan antara laki-laki dan wanita yang telah
dithalak tiga oleh suaminya dengan tujuan untuk menghalalkan
kembali pernikahan antara wanita dengan bekas suaminya
setelah dia dithalak oleh suaminya yang kedua. Dikatakan sebagai muhallil karena ia dianggap menghalalkan lagi
bekas suami yang dahulu agar bisa mengawini bekas istrinya yang
sudah ditalak bain. Sedang suami terdahulu yang kemudian
melakukan perkawinan kepada bekas istrinya yang telah
ditalak tiga itu dinamamkan al muhallal lahu ( orang yang
yang dihalalkan untuknya). Demikian pula orang yang menjadi muhallil
dengan menerima upah, walau sekali saja menjadi muhallil haram juga, bahkan
juga dikutuk oleh Allah SWT dan rasulnya sebagaimana diriwayatkan Ibnu maas'ud
: Artinya: Rasulullah melaknati muhallil dan muhlallallah. Sedangkan
menurut imam hanafi: seorang lelaki yang mengawini seorang perempuan yang sudah cerai
tiga kali, dengan maksud agar perempuan tersebut dapat dikawini oleh bekas suaminya, ia akan
mendapat pahala apabila
tujuannya adalah mendamaikan bekas suami istri tersebut. Menurut
imam Syafi'I perkawinan muhalli ini sama saja dengan mut'ah, sebab perkawinan muhallil
disyaratkan sebagaimana perkawinan mut'ah disyaratkan.
4.
Nikah Sirri
Pernikahan
yang tidak diketahui oleh siapapun dan tidak ada wali dari wanita. Pada
hakiktnya ini adalah zina karena tidak memenuhi syarat sahnya nikah. Al-qur’an dan hadits
telah menunjukkan bahwa salah satu syarat sahnya nikah adalah adalah adanya
wali. Pernikahan ini tidak sah dan harus dibatalkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar