Sugeng Rawuh...

Minggu, 16 September 2012

Pernikahan yang Diharamkan


1.      Nikah Mut'ah yaitu suatu pernikahan yang dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu, jika waktu yang ditentukan sudah habis maka si wanita atau istri dinyatakan terlepas dari ikatan pernikahannya dan dia berhak menerima mut'ah dari suaminya. Padahal kita mengetahui pernikahan adalah suci, untuk mendapatkan keturunan, membina rumah tangga yang baik dan berlangsung dalam waktu yang tidak terbatas. Dan pada awal islam pembolehan mut'ah dilakukan untuk memecahkan problematika kedua golongan yakni: golongan yang lemah imannya dan kuat imannya. Dan adapun pengharaman ini dilakukan secara bertahap yakni seperti pada pengharaman khomr dan riba. Sebagaimana sabda nabi:
Artinya: "wahai sekalian manusia dulu pernah kuizinkan kepada kamu sekalian perkawinan mut'ah tetapi ketahuilah sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat" Golongan syi'ah imamiyah membolehkan kawin mut'ah dengan syarat-syarat; kalimat yang digunakan untuk perkawinan itu adalah zawwajtuka. ( Prof Dr. Zakiah Darajat, Ilmu Fiqh jilid II,Dana Bhakti Waqaf, Yogyakarta,1995 ).
Beberapa golongan syah membenarkan tentang adanya perkawinan mut'ah ini. Golongan syi'ah imamiyah membolehkan kawin mut'ah dengan syarat-syarat; kalimat yang digunakan untuk perkawinan itu adalah zawwajtuka. ( Prof Dr. Zakiah Darajat, Ilmu Fiqh jilid II,Dana Bhakti Waqaf, Yogyakarta,1995 )
2.      Nikah Syighor yaitu suatu pernikahan yang dilakukan dengan cara tukar menukar anak perempuannya untuk dijadikan istrinya masing-masing tanpa mas kawin, seperti seorang laki-laki berkata kepada laki-laki lain : "Nikahkanlah aku dengan anakmu dan nanti aku nikahkan kamu dengan anakku"
Pernah pada zaman nabi pernikahan ini diperbolehkan hal ini dikarenakan kebiasaan orang pada zaman jahiliyah untuk bersetubuh setiap hari. Dan pada awal islam pembolehan mut'ah dilakukan untuk memecahkan problematika kedua golongan yakni: golongan yang lemah imannya dan golongan yang kuat imannya. Dan adapun pengharaman ini dilakukan secara bertahap yakni seperti pada pengharaman khomr dan riba. Perkawinan tersebut dilarang sebagaimana sabda rasul SAW: Artinya:"sesungguhnya Rasulullah melarang perkawinan syighor". Ada beberapa pendapat tentang sebab dilarangnya perkawinan jenis ini yakni:
a.       sifat perkawinan ini menggantung.
b.      kemaluan dijadikan milik bersama dan perempuan juga tidak mendapat mas kawin.

3.      Nikah Muhallil yaitu suatu perkawinan antara laki-laki dan wanita yang telah dithalak tiga oleh suaminya dengan tujuan untuk menghalalkan kembali pernikahan antara wanita dengan bekas suaminya setelah dia dithalak oleh suaminya yang kedua. Dikatakan sebagai muhallil karena ia dianggap menghalalkan lagi bekas suami yang dahulu agar bisa mengawini bekas istrinya yang sudah ditalak bain. Sedang suami terdahulu yang kemudian melakukan perkawinan kepada bekas istrinya yang telah ditalak tiga itu dinamamkan al muhallal lahu ( orang yang yang dihalalkan untuknya). Demikian pula orang yang menjadi muhallil dengan menerima upah, walau sekali saja menjadi muhallil haram juga, bahkan juga dikutuk oleh Allah SWT dan rasulnya sebagaimana diriwayatkan Ibnu maas'ud : Artinya: Rasulullah melaknati muhallil dan muhlallallah. Sedangkan menurut imam hanafi: seorang lelaki yang mengawini seorang perempuan yang sudah cerai tiga kali, dengan maksud agar perempuan tersebut dapat dikawini oleh bekas suaminya, ia akan mendapat pahala apabila tujuannya adalah mendamaikan bekas suami istri tersebut. Menurut imam Syafi'I perkawinan muhalli ini sama saja dengan mut'ah, sebab perkawinan muhallil disyaratkan sebagaimana perkawinan mut'ah disyaratkan.
4.      Nikah Sirri
Pernikahan yang tidak diketahui oleh siapapun dan tidak ada wali dari wanita. Pada hakiktnya ini adalah zina karena tidak memenuhi syarat sahnya nikah. Al-qur’an dan hadits telah menunjukkan bahwa salah satu syarat sahnya nikah adalah adalah adanya wali. Pernikahan ini tidak sah dan harus dibatalkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar