Sariqah ( pencurian )
didefinisikan sebagai perbuatan mengambil harta orang lain secara diam-diam
dengan maksud untuk memiliki serta tidak adanya paksaan. Pencurian dalam
Syari’at Islam ada dua macam yaitu sebagai berikut:
1. Pencurian
yang hukumanya had
Pencurian yang
hukumanya had terbagi pada dua bagian, yaitu:
a. Pencurian
ringan (as sirqatush shughra)
Pencurian ringan
adalah mengambil harta milik orang lain dengan cara diam-diam, yaitu dengan
jalan sembunyi-sembunyi.
b. Pencurian
berat (as sirqatul kubra)
Pencurian berat
adalah mengambil harta milik orang lain dengan cara kekerasan.
2. Pencurian
yang hukumannya ta’zir juga dibagi kepada dua bagian sebagai berikut.
a. Semua
jenis pencurian yang dikenai hukuman had, tetapi syarat-syaratnya tidak
terpenuhi, atau ada syubhat. Contohnya seperti pengambilan harta milik anak
oleh ayahnya.
b. Pengambilan
harta milik orang lain dengan sepengetahuan pemilik tanpa kerelaannya dan tanpa
kekerasan. Contohnya seperti menjambret kalung dari leher seorang wanita, lalu
penjambret itu melarikan diri dan pemilik barang tersebut melihatnya sambil
berteriak meminta bantuan.[1]
Al-Qur’an
menyatakan, orang yang mencuri dikenakan hukuman potong tangan. Hukuman potong
tangan sebagai sanksi bagi delik pencurian didesarkan pada firman Allah dalam
surat al-Maidah : 38 yang berarti : “Laki-laki
dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan
terhadap apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah swt. Dan Allah
maha perkasa lagi maha bijaksana.”[2]
Hadis nabi mengajarkan bahwa
batas pemotongan tangan adalah pada pergelangan
tangan dan pada tangan kanan. Syarat hukuman potong tangan atas adalah:
tangan dan pada tangan kanan. Syarat hukuman potong tangan atas adalah:
a.
Pencurinya
telah baligh, berakal sehat dan ikhtiyar. Dengan demikian anak-anak dibawah
umur yang melakukan pencurian tidak memenuhi syarat
hukuman potong tangan tetapi walinya dapat
dituntut untuk mengganti harga harta yang dicuri anak dibawah perwaliannya sedangkan si anak dapat diberi pelajaran
seperlunya. Orang gila yang mencuri juga tidak
dapat dijatuhi hukuman potong tangan demikian juga orang dewasa sehat akal yang melakukan pencurian atas dasar desakan
ataupun daya paksa tidak dapat dijatuhi hukuman
hadd potong tangan khalifaah ummar pernah tidak menjatuhkan hukuman potong tangan terhadap pencuri yang melakukan
pencurian pada musim penceklik karena dirasakan
adanya unsur keterpaksaan.
b.
Pencuri
benar-benar mengambil harta orang yang tidak ada syubhat milik bagi orang
tersebut. Dengan demikian, jika seorang anggota suatu perseroan dagang mencuri
harta milik perseorannya, ia tidak dijatuhi hukuman hadd potong tangan karena ia adalah orang yang ikut memiliki harta perseroan yang dicurinya. Demikian juga, pegawai negeri yang melakukan korupsi terhadap harta negara sebab harta negara sebab sebagai warga negara ia dipandang ikut memiliki harta yang dicurinya, tetapi tidak berarti si koruptor bebas dari ancaman pidana sama sekali. Ancaman yang dapat dijatuhkan adalah pidana ta’zir.
tersebut. Dengan demikian, jika seorang anggota suatu perseroan dagang mencuri
harta milik perseorannya, ia tidak dijatuhi hukuman hadd potong tangan karena ia adalah orang yang ikut memiliki harta perseroan yang dicurinya. Demikian juga, pegawai negeri yang melakukan korupsi terhadap harta negara sebab harta negara sebab sebagai warga negara ia dipandang ikut memiliki harta yang dicurinya, tetapi tidak berarti si koruptor bebas dari ancaman pidana sama sekali. Ancaman yang dapat dijatuhkan adalah pidana ta’zir.
c.
Pencuri
mengambil harta dari tempat simpanan yang semestinya, sesuai dengan harta
yang dicuri. Dengan demikian, orang yang mencuri buah pohon yang tidak dipagar tidak memenuhi syarat hukuman potong tangan. Orang yang mencuri sepeda dihalaman rumah pada malam hari juga tidak dapat dijatuhi hukuman hadd potong tangan. Orang yang mencuri cincin emas yang terletak diatas meja makan juga tidak dapat dihukum had potong tangan. Namun, pencuri sapi dikandang diluar rumah memenuhi syarat dijatuhi hukuman hadd potong tangan sebab sapi tidak pernah dikandangkan didalam rumah. Pencuri yang tidak memenuhi syarat hukuman hadd dijatuhi hukuman ta’zir.
yang dicuri. Dengan demikian, orang yang mencuri buah pohon yang tidak dipagar tidak memenuhi syarat hukuman potong tangan. Orang yang mencuri sepeda dihalaman rumah pada malam hari juga tidak dapat dijatuhi hukuman hadd potong tangan. Orang yang mencuri cincin emas yang terletak diatas meja makan juga tidak dapat dihukum had potong tangan. Namun, pencuri sapi dikandang diluar rumah memenuhi syarat dijatuhi hukuman hadd potong tangan sebab sapi tidak pernah dikandangkan didalam rumah. Pencuri yang tidak memenuhi syarat hukuman hadd dijatuhi hukuman ta’zir.
d.
Harta
yang dicuri memenuhi nisab. Nisab harta curian yang dapat mengakibatkan
hukuman hadd potong tangan ialah seperempaat dinar (seharga emas 1,62 gram). Dengan demikian, pencurian harta yang tidak mencapai nisab hanya dapat dijatuhi hukuman ta’zir. Nisab harta curian itu dapat dipikirkan kembali, disessuaikan dengan keadaan ekonomi suatu waktu dan tempat sesuai keadaan ekonomi pada masa nabi. Harta seharga seperempat dinar itu sudah cukup besar meskipun dapat pula dipahamkan bahwa kecenderungan untuk menetapkan nisab harta curian dalam jumlah amat kecil itu dimaksudkan untuk menghilangkan kejahatan pencurian yang amat merugikan ketenteraman masyarakat, jangan sampai hak milik seseorang tidak dilindungi keselamatannya.
hukuman hadd potong tangan ialah seperempaat dinar (seharga emas 1,62 gram). Dengan demikian, pencurian harta yang tidak mencapai nisab hanya dapat dijatuhi hukuman ta’zir. Nisab harta curian itu dapat dipikirkan kembali, disessuaikan dengan keadaan ekonomi suatu waktu dan tempat sesuai keadaan ekonomi pada masa nabi. Harta seharga seperempat dinar itu sudah cukup besar meskipun dapat pula dipahamkan bahwa kecenderungan untuk menetapkan nisab harta curian dalam jumlah amat kecil itu dimaksudkan untuk menghilangkan kejahatan pencurian yang amat merugikan ketenteraman masyarakat, jangan sampai hak milik seseorang tidak dilindungi keselamatannya.
e.
Pencurian
tidak terjadi karena desakan daya paksa, seperti wabah kelaparan yang orang
mencuri untuk menyelamatkan jiwanya. Khalifah Umar bin
Khaththab pernah tidak melaksanakan hukuman hadd
potong tangan terhadap pencuri unta pada saat terjadi wabah kelaparan (paceklik). Pencuri yang demikian itu akan
dijatuhi hukuman hanya dapat berupa hukuman
ta’zir atau dapat dibebaskan sama sekali, bergantung pada pertimbangan hakim. Dapat ditambahkan bahwa keadaan memaksa
ini dapat terjadi juga dalam masyarakat yang
keadaan sosialnya belum terlaksana dengan baik.[3]
UNSUR-UNSUR PENCURIAN
1. Pengambilan
secara diam-diam
Pengambilan
secara diam-diam terjadi apabila pemilik (korban) tidak mengetahui terjadinya
pengambilan barang tersebut dan ia tidak merelakannya. Untuk terjadinya
pengambilan yang sempurna diperlukan tiga syarat, yaitu:
a) Pencuri
mengeluarkan barang yang dicuri dari tempat penyimpananya.
b) Barang
yang dicuri dikeluarkan dari kekuasaan pemilik.
c) Barang
yang dicuri dimasukkan dalam kekuasaan pencuri
2. Barang
yang diambil berupa harta
Salah satu unsur
penting untuk dikenakannya hukuman potong tangan adalah bahwa barang yang
dicuri itu harus banyak yang bernilai mal (harta). Apabila barang yang dicuri
itu bukan mal, seperti hamba sahaya, atau anak kecilyang belum tamyiz maka
pencuri tidak dikenakan hukuman had. Dalam kaitan dengan barang yang dicuri,
ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa dikenakan hukuman potong
tangan. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
a) Barang
yang dicuri harus berupa mal mutaqowwim.
b) Barang
tersebut harus barang yang bergerak.
c) Barang
tersebut adalah barang yang tersimpan.
d) Barang
tersebut mencapai nishob pencurian
3. Harta
tersebut milik orang lain
Untuk
terwujudnya tindak pidana pencurian yang pelakunya dapat dikenai hukuman had,
disyaratkan barang yang dicuri itu milik orang lain. Apabila barang yang
diambila dari orang lain itu hak milik pencuri yang dititipkan kepadanya maka
perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai pencurian, walaupun pengambilan
tersebut dilakukan secara diam-diam.
4. Adanya
niat yang melawan hukum
Unsur ini terpenuhi
apabila pelaku pencurian mengambil suatu barang padahal ia tahu bahwa barang
tersebut bukan miliknya, dan karenanyaharam untuk diambil. Dengan demikian,
apabila ia mengabil barang tersebut dengan keyakinan bahwa barang tersebut
adalah barang yang mubah maka ia tidak dikenai hukuman, karena dalam hal ini
tidak ada maksud melawan hukum. Disamping itu untuk terpenuhinya unsur ini
disyaratkan pengambilan tersebut dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang
yang dicuri. Apabila tidak ada maksud untuk memiliki maka dengan sendirinya
tidak ada maksud melawan hukum, oleh karena itu ia tidak dianggap sebagai
pencuri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar