Sugeng Rawuh...

Senin, 19 Maret 2012

Perempuan Dalam Pandangan Hukum Barat Dan Islam


Judul buku      : Perempuan Dalam Pandangan Hukum Barat Dan Islam
Penulis             : Dr. Muhammad Said Ramadhan al-Buthi
Penerbit           : Suluh Press
Cetakan           : Pertama, Juli 2005
Tebal               : xii + 272 halaman
Peresensi         : Yunika Isma Setyaningsih
            Dimana ada perempuan, di situ ada peradaban. Begitulah gambaran mengenai perempuan. Belakangan, marak wacana feminisme yang merambah di berbagai belahan dunia. Feminisme dengan gagasan kesetaraannya, dalam tataran teori dan praktek memang tidak seragam. Namun, belum ada rumus ideal yang memuaskan yang disepakati.
            Buku karangan Dr. Muhammad Said Ramadhan al-Buthi, yang berjudul Perempuan Dalam Pandangan Hukum Barat Dan Islam, dapat memberi pandangan mengenai perempuan dan eksistensinya belakangan ini. Barat dan Islam memiliki pandangan sendiri dalam memperlakukan perempuan yang memiliki rumusan dan interpretasi tersendiri perihal kesetaraan perempuan seperti yang dijelaskan dalam buku ini, mengenai perbedaan itu.
Kewajiban bagi perempuan dan laki-laki dalam syariat Islam sama yaitu penghambaan kepada Allah Ta’ala. Akan tetapi, ada kewajiban yang dikhususkan untuk laki-laki dan perempuan, misalnya mencari nafkah bagi laki-laki dan mendidik anak, menjaga fitnah bagi perempuan. Sedangkan dalam masyarakat Eropa (orang Barat) bahwa sumber kewajiban yang dibebankan kepada perempuan dari pemerintah yang berorientasi materialistik.
Dengan berkembangnya aliran materialistik ini, kaum perempuan terpaksa menguatkan diri untuk mencari materi pada setiap waktu sehingga kefeminiman kaum perempuan hancur karena kebebasan dari pendidikan dan tanggung jawab sebagai perempuan.
Kedudukan kaum perempuan dalam Islam dari segi pemeliharaan hak-hak yang dijadikan Allah Ta’ala sebagai sumber kehormatan bagi laki-laki dan perempuan, yaitu :
  1. Perempuan dan hak untuk hidup.
  2. Perempuan dan hak berprofesi ( ahliah ).
  3. Perempuan dan hak kemerdekaan.
a.    Kemerdekaan bekerja ( memilih profesi karier ).
b.    Kemerdekaan berpolitik.
  1. Perempuan dan hak-hak kemasyarakatan.
a.    Perempuan menghadiri shalat jamaah di masjid bersama laki-laki.
b.    Pelaksanaan dan perhatian perempuan terhadap aktivitas keilmuan dan kebudayaan.
c.    Partisipasi perempuan menghadiri perayaan, pertemuan dan pesta perkawinan.
d.   Partisipasi perempuan dalam hal pekerjaan, kerajinan dan keterampilan.
Sumber fenomena yang bersifat eksternal yang bukan merupakan peranan maskulinits maupun feminimitas :
  1. Kepemimpinan.
  2. Warisan.
  3. Nusyuz ( kedurhakaan ).
  4. Poligami.
  5. Talak.
  6. Kesaksian.
  7. Hijab.
  8. Beberapa nash berupa hadits yang digunakan secara salah.
Kebiasaan lama yang menyelimuti pemikiran orang-orang adalah pandangan mereka terhadap perempuan yang menyatakan perempuan adalah rahasia yang harus disembunyikan, dan hubungan merka dengan laki-laki secara terang-terangan akan menjatuhkan martabat kaum laki-laki. Selain itu, ajaran Islam memperingatkan kepada jahiliyah bahwa perempuan dan istri dilarang untuk mendapatkan hak warisan mereka. Disini juga di jelaskan mengenai kerancuan poligami, diskriminasi dalam hadiah dan pemberian, pemisahan harta suami dari harta istrinya.
 Buku ini memiliki pesan moral bahwa dalam mensikapi segala sesuatu harus dipertimbangkan dan berpijak pada aturan dan hukum Allah yang ada dalam nash.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar