Dalam
suatu sistem terdapat ciri-ciri tertentu, yaitu terdiri dari komponen-komponen
yang saling berhubungan, saling mengalami ketergantungan dalam keutuhan
organisasi yang teratur serta terintegrasi. Suatu sistem adalah suatu susunan
atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian
yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil
dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan. Setiap system mengandung
beberapa asas yang menjadi pedoman dalam pembentukan, dan suatu system tidak
terlepas dari asas-asas yang mendukungnya. Sistem itu menyeluruh dan
berstruktur yang keseluruhan komponen-komponennya bekerja sama dalam hubungan
fungsional.
Dalam Sistem Hukum Indonesia
Terdapat Beberapa Hukum, yaitu :
1.
Hukum
Barat.
Prinsip
utama yang menjadi dasar system hukum adalah hukum memperoleh kekuatan mengikat
karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk Undang-Undang dan
tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu. Prinsip
dasar ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah
“kepastian hukum” yang dapat diwujudkan kalau tindakan-tindakan hukum manusia
dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan hukum tertulis.
Sejalan
dengan perkembangan peradaban manusia sekarang, batas-batas yang jelas antara
hukum publik dan hukum privat semakin sulit ditentukan karena beberapa factor
seperti terjadinya proses sosialisasi di dalam hukum, makin banyaknya ikut
campur negara di dalam bidang kehidupan. Misalnya yang terjadi di Eropa
Kontinental.
2.
Hukum
Islam.
Sistem
hukum Islam semula dianut oleh masyarakat Arab sebagai awal timbulnya dan
penyebaran agama Islam. Bagi negara Indonesia, walaupun mayoritas warga
negaranya beragama Islam, pengaruh agama itu tidak besar dalam bernegara karena asas pembentukan negara bukan
menganut ajaran Islam. Sumber hukum dalam sistem hukum Islam, yaitu :
1)
Quran.
2)
Sunnah nabi.
3)
Ijma.
4)
Qiyas.
3.
Hukum
Adat.
Sistem
hukum ini terdapat dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara
Asia lainnya, seperti Cina, India, Jepang dan negara lain. Kata hukum dalam
pengertian hukum adat lebih luas artinya karena terdapat peraturan-peraturan
yang selalu dipertahankan keutuhannya oleh pelbagai golongan tertentu dalam
lingkungan kehidupan sosialnya. Sistem hukum adat bersumber pada
peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan
dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
Hukum
adat mempunyai tipe yang bersifat tradisional dengan berpangkal kepada kehendak
nenek moyang. Oleh karena itu, keinginan untuk melakukan atau tidak malakukan
sesuatu selalu dikembalikan kepada pangkalnya yaitu kehendak suci nenek moyang
sebagai tolak ukur terhadap keinginan yang akan dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar