Sugeng Rawuh...

Senin, 19 Maret 2012

SISTEM HUKUM INDONESIA


Dalam suatu sistem terdapat ciri-ciri tertentu, yaitu terdiri dari komponen-komponen yang saling berhubungan, saling mengalami ketergantungan dalam keutuhan organisasi yang teratur serta terintegrasi. Suatu sistem adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan. Setiap system mengandung beberapa asas yang menjadi pedoman dalam pembentukan, dan suatu system tidak terlepas dari asas-asas yang mendukungnya. Sistem itu menyeluruh dan berstruktur yang keseluruhan komponen-komponennya bekerja sama dalam hubungan fungsional.
Dalam Sistem Hukum Indonesia Terdapat Beberapa Hukum, yaitu :
1.      Hukum Barat.
Prinsip utama yang menjadi dasar system hukum adalah hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk Undang-Undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu. Prinsip dasar ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah “kepastian hukum” yang dapat diwujudkan kalau tindakan-tindakan hukum manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan hukum tertulis.
Sejalan dengan perkembangan peradaban manusia sekarang, batas-batas yang jelas antara hukum publik dan hukum privat semakin sulit ditentukan karena beberapa factor seperti terjadinya proses sosialisasi di dalam hukum, makin banyaknya ikut campur negara di dalam bidang kehidupan. Misalnya yang terjadi di Eropa Kontinental.
2.      Hukum Islam.
Sistem hukum Islam semula dianut oleh masyarakat Arab sebagai awal timbulnya dan penyebaran agama Islam. Bagi negara Indonesia, walaupun mayoritas warga negaranya beragama Islam, pengaruh agama itu tidak besar dalam bernegara karena asas pembentukan negara bukan menganut ajaran Islam. Sumber hukum dalam sistem hukum Islam, yaitu :
1)      Quran.
2)      Sunnah nabi.
3)      Ijma.
4)      Qiyas.
3.      Hukum Adat.
Sistem hukum ini terdapat dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara Asia lainnya, seperti Cina, India, Jepang dan negara lain. Kata hukum dalam pengertian hukum adat lebih luas artinya karena terdapat peraturan-peraturan yang selalu dipertahankan keutuhannya oleh pelbagai golongan tertentu dalam lingkungan kehidupan sosialnya. Sistem hukum adat bersumber pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
Hukum adat mempunyai tipe yang bersifat tradisional dengan berpangkal kepada kehendak nenek moyang. Oleh karena itu, keinginan untuk melakukan atau tidak malakukan sesuatu selalu dikembalikan kepada pangkalnya yaitu kehendak suci nenek moyang sebagai tolak ukur terhadap keinginan yang akan dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar