Sugeng Rawuh...

Kamis, 22 Maret 2012

PENGARUH PENYALAHGUNAAN NARKOBA


PENGARUH PENYALAHGUNAAN NARKOBA
                 Akhir-akhir ini masih sering kita jumpai banyak yang masih menyalahgunakan narkoba/narkotika yang sebenarnya itu digunakan untuk kesehatan tetapi digunakan untuk hal lain (Pasal 4 UU No.22 Tahun 1997). Dalam Pasal 1 UU No.22 Tahun 1997 disebutkan bahwa  narkotika adalah zat atau bahan obat dari tanaman atau bukan, sintetis maupun semi sintetis yang mempunyai efek kerja yaitu membius (menurunkan kesadaran), merangsang (meningkatkan/memacu prestasi kerja), mengkhayal (halusinasi).
                 Selain itu ada juga Psikotropika yang menurut Pasal 1 UU No.5 Tahun 1997 merupakan zat atau obat alamiah maupun sintetis, bukan narkotika yang berkhasiat psiko aktif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku depresan (melambatkan),stimulant (merangsang), dan halusinogen (mengkhayal). Seperti halnya narkotika, dalam Pasal 4 ayat 1 UU No.5 Tahun1997 bahwa psikotropika juga digunakan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan. Penyalahgunaan psikotropika diancam pidana penjara maksimum 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. Denda maksimal sampai 7 M (Pasal 59 s/d 72 UU No.5 Tahun 1997).
                 Kejahatan narkoba disini mempunyai ciri-ciri yaitu : kejahatan internas, terorganisir, berupa jaringan/sindikat, terselubung, terputus, mobilitas tinggi, dukungan dana yang besar, system transportasi & komunikasi dengan memanfaatkan teknologi yang canggih. Contoh pada kasus ini seperti yang dialami beberapa artis, yaitu : Revaldo, Roy Martin, Polo, Doyok.
                 Sekarang ini usia anak-anak sudah ada yang menggunakan narkoba yang dapat merusak syaraf-syaraf dalam tubuhnya. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba sangat mudah terjadi di semua kalangan karena disebabkan oleh beberapa hal yaitu : kurangnya moralitas, bisnis, pengawasan, kesadaran hukum, IPTEK, tatib & tatanan kehidupan, keharmonisan & keseimbangan.
                 Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan terkena penyakit HIV/AIDS:
Ø  Angka penularan HIV/AIDS pada IDU sangat tinggi
1.      Penelitian di kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta 90% tertular HIV.
2.      Prov Jateng faktor resiko HIV/AIDS untuk IDU=27,46%.
Ø  Angka penularan HIV/AIDS di nara pidana yang IDU juga sangat kecil.
Ø  Kecanduan narkoba merupakan penderitaan yang berat bagi yang bersangkutan dan orang tua, bila pakai jarum suntik bergilir akan menambah beban penderitaan yang mengarah pada kematian karena HIV/AIDS.
Ø  Dampak kesehatan dari narkoba suntik: Hepatitis B,C dan HIV.
Dalam masalah ini, peran masyarakat juga dibutuhkan dalam menangani penyalahgunaan narkoba, yaitu :
a.      Masyarakat hendaknya berperan dalam upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba serta wajib melapor kepada pejabat yang berwenang apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Pemerintah wajib menjamin keamanan dan perlindungan terhadap pelapor.
            ( PASAL 57 UU NO.22 TAHUN 1997 )
b.      Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan yang mempunyai wewenang dalam tingkat KAMTIBMAS UMUM, wajib menangkap tersangka guna diserahkan kepada penyelidik/penyidik.( PASAL 111 NO.8 / 1981 ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar