Sugeng Rawuh...

Kamis, 03 Mei 2012

Wajibkah Mentaati Perintah Ibu Untuk Menceraikan Istri?


Wajibkah Mentaati Perintah Ibu Untuk Menceraikan Istri?
            Berbakti dan mentaati kedua orang tua wajib hukumnya selama bukan dalam kemaksiatan, terlebih lagi kepada ibu. Selama hal itu mendatangkan kabaikan dan manfaat bagi keduanya dan tidak menimbulkan mudharat atas diri anak.Allah Ta’ala menyebutkan perintah untuk berbakti kepada keduanya bersanding dengan perintah beribadah kepada-Nya dalam firman-Nya,
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra’: 23)
            Sedangkan dalam hal perintah Ibu kepada anak untuk menceraikan istrinya karena Ibu tidak suka yang dibolehkan oleh syariat, ini sangat dibenci oleh Allah karena akan menghilangkan kenikmatan berkeluarga, menyebabkan bangunannya runtuh, anak terlantar, terjadi kedzaliman terhadap istri. Karenanya tidak boleh mentaati orang tua dalam masalah semacam  ini. Untuk menolaknya harus dengan cara yang lembut. Dan kita tetap wajib berbakti kepadanya. Dengan menceraikan istrinya tidak termasuk kedalam berbakti kepada orang tua. Dan ini tidak termasuk bagian dari durhaka kepada keduanya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلاً كَرِيماً
Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23)
            Dua hal yang menjadi alasan orang tua menyuruh anaknya menceraikan istrinya:
1.      Orang tuanya menyampaikan adanya sebab syar’i yang menuntut agar menceraikannya. Misalnya dia berkata, “Ceraikan istrimu!” Karena tingkah lakunya mencurigakan seperti suka merayu laki-laki atau menghadiri perkumpulan yang tidak baik atau semacamnya. Dalam kondisi ini, dia wajib menuruti orang tuanya dan menceraikan istrinya.
2.      Orang tua  berkata kepada anaknya, “ceraikan istrimu,” dikarenakan sang anak sangat mencintai istrinya itu sehingga ibunya cemburu atasnya. Maka dalam kondisi ini seorang anak tidak wajib menceraikan istrinya apabila ayah atau ibunya menyuruh menceraikan istrinya. Tetapi dia harus menyadarkan keduanya dengan tetap mempertahankan keluarganya, merayu keduanya dengan perkataan yang lembut sehingga menerima keberadaan istrinya, terlebih kalau sang istri shalihah (baik) dalam dien dan akhlaknya.