Wajibkah Mentaati Perintah Ibu
Untuk Menceraikan Istri?
Berbakti
dan mentaati kedua orang tua wajib hukumnya selama bukan dalam kemaksiatan,
terlebih lagi kepada ibu. Selama hal itu mendatangkan kabaikan dan manfaat bagi
keduanya dan tidak menimbulkan mudharat atas diri anak.Allah Ta’ala menyebutkan
perintah untuk berbakti kepada keduanya bersanding dengan perintah beribadah
kepada-Nya dalam firman-Nya,
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا
تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
“Dan Tuhanmu telah
memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu
berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra’: 23)
Sedangkan
dalam hal perintah Ibu kepada anak untuk menceraikan istrinya karena Ibu tidak
suka yang dibolehkan oleh syariat, ini sangat dibenci oleh Allah karena akan
menghilangkan kenikmatan berkeluarga, menyebabkan bangunannya runtuh, anak
terlantar, terjadi kedzaliman terhadap istri. Karenanya tidak boleh mentaati
orang tua dalam masalah semacam ini. Untuk
menolaknya harus dengan cara yang lembut. Dan kita tetap wajib berbakti
kepadanya. Dengan menceraikan istrinya tidak termasuk kedalam berbakti kepada
orang tua. Dan ini tidak termasuk bagian dari durhaka kepada keduanya. Hal ini
berdasarkan firman Allah Ta’ala,
فَلا تَقُلْ لَهُمَا
أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلاً كَرِيماً
“Maka sekali-kali janganlah
kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak
mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’:
23)
Dua
hal yang menjadi alasan orang tua menyuruh anaknya menceraikan istrinya:
1. Orang
tuanya menyampaikan adanya sebab syar’i yang menuntut agar menceraikannya.
Misalnya dia berkata, “Ceraikan istrimu!” Karena tingkah lakunya mencurigakan
seperti suka merayu laki-laki atau menghadiri perkumpulan yang tidak baik atau
semacamnya. Dalam kondisi ini, dia wajib menuruti orang tuanya dan menceraikan
istrinya.
2. Orang
tua berkata kepada anaknya, “ceraikan istrimu,” dikarenakan sang anak
sangat mencintai istrinya itu sehingga ibunya cemburu atasnya. Maka dalam
kondisi ini seorang anak tidak wajib menceraikan istrinya apabila ayah atau
ibunya menyuruh menceraikan istrinya. Tetapi dia harus menyadarkan keduanya
dengan tetap mempertahankan keluarganya, merayu keduanya dengan perkataan yang
lembut sehingga menerima keberadaan istrinya, terlebih kalau sang istri
shalihah (baik) dalam dien dan akhlaknya.