PENGARUH PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Akhir-akhir ini masih sering kita jumpai banyak yang
masih menyalahgunakan narkoba/narkotika yang sebenarnya itu digunakan untuk
kesehatan tetapi digunakan untuk hal lain (Pasal 4 UU No.22 Tahun 1997). Dalam
Pasal 1 UU No.22 Tahun 1997 disebutkan bahwa
narkotika adalah zat atau bahan obat dari tanaman atau bukan, sintetis
maupun semi sintetis yang mempunyai efek kerja yaitu membius (menurunkan
kesadaran), merangsang (meningkatkan/memacu prestasi kerja), mengkhayal (halusinasi).
Selain
itu ada juga Psikotropika yang menurut Pasal 1 UU No.5 Tahun 1997 merupakan zat
atau obat alamiah maupun sintetis, bukan narkotika yang berkhasiat psiko aktif
pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental
dan perilaku depresan (melambatkan),stimulant (merangsang), dan halusinogen
(mengkhayal). Seperti halnya narkotika, dalam Pasal 4 ayat 1 UU No.5 Tahun1997
bahwa psikotropika juga digunakan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu
pengetahuan. Penyalahgunaan psikotropika diancam pidana penjara maksimum 20
tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. Denda maksimal sampai 7 M (Pasal 59
s/d 72 UU No.5 Tahun 1997).
Kejahatan
narkoba disini mempunyai ciri-ciri yaitu : kejahatan internas, terorganisir,
berupa jaringan/sindikat, terselubung, terputus, mobilitas tinggi, dukungan
dana yang besar, system transportasi & komunikasi dengan memanfaatkan
teknologi yang canggih. Contoh pada kasus ini seperti yang dialami beberapa
artis, yaitu : Revaldo, Roy Martin, Polo, Doyok.
Sekarang
ini usia anak-anak sudah ada yang menggunakan narkoba yang dapat merusak
syaraf-syaraf dalam tubuhnya. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba sangat mudah
terjadi di semua kalangan karena disebabkan oleh beberapa hal yaitu : kurangnya
moralitas, bisnis, pengawasan, kesadaran hukum, IPTEK, tatib & tatanan
kehidupan, keharmonisan & keseimbangan.
Penyalahgunaan
narkoba dapat menyebabkan terkena penyakit HIV/AIDS:
Ø
Angka penularan HIV/AIDS pada IDU sangat tinggi
1.
Penelitian di kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta
90% tertular HIV.
2.
Prov Jateng faktor resiko HIV/AIDS untuk
IDU=27,46%.
Ø
Angka penularan HIV/AIDS di nara pidana yang IDU
juga sangat kecil.
Ø
Kecanduan narkoba merupakan penderitaan yang
berat bagi yang bersangkutan dan orang tua, bila pakai jarum suntik bergilir
akan menambah beban penderitaan yang mengarah pada kematian karena HIV/AIDS.
Ø Dampak
kesehatan dari narkoba suntik: Hepatitis B,C dan HIV.
Dalam masalah ini, peran masyarakat juga dibutuhkan
dalam menangani penyalahgunaan narkoba, yaitu :
a. Masyarakat
hendaknya berperan dalam upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba
serta wajib melapor kepada pejabat yang berwenang apabila mengetahui
adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Pemerintah wajib menjamin
keamanan dan perlindungan terhadap pelapor.
( PASAL 57 UU NO.22 TAHUN 1997 )
b. Dalam hal tertangkap tangan setiap
orang berhak, sedangkan yang mempunyai wewenang dalam tingkat KAMTIBMAS UMUM,
wajib menangkap tersangka guna diserahkan kepada penyelidik/penyidik.( PASAL 111 NO.8 / 1981 ).