Sugeng Rawuh...

Senin, 18 Juni 2012

FATWA DALAM HUKUM ISLAM & DINAMIKA DALAM MASYARAKAT

Seseorang yang mengeluarkan fatwa didasarkaan atas pertimbangan kekuasaan / otoritas murni, maka keputusan itu menyerupai pada perbuatan dosa. Apabila pengambilan pengeluaran fatwa hanya didasarkan atas pertimbangan hubungan kerabat atau faktor tertentu ( faktor X ) sekalipun tampak ada manfaatnya, namun fatwa tersebut hakikatnya gagal dan tidak memenuhi syarat-syarat fatwa.
            Syarat-syarat mengeluarkan fatwa bagi seorang mufti ( pemberi fatwa ) sebagai berikut :
1.      Memiliki niat, apabila belum memiliki niat maka tidak ada pada dirinya nur cahaya yang meneranginya;
2.      Hendaknya memiliki ilmu pengetahuan, kesantunan, keagungan, dan ketenangan hati;
3.      Hendaknya memiliki kekuatan untuk menguasai apa yang ada dalam dirinya dan menguasai ilmu pengetahuan;
4.      Memiliki kecukupan dalam hidupnya, kalau tidak ia akan dikuasai ( ditunggangi ) oleh manusia;
5.      Hendaknya mengetahui prinsip-prinsip hidup kemasyarakatan ( hal ihwal manusia dikaitkan dengan alam sekitarnya / environmental ).[1]
Dalam fatwa seharusnya mengandung beberapa unsure pokok meliputi :
a.       Fatwa sebagai bentuk pengambilan keputusan hukum syariat yang sedang diperselisihkan;
b.      Fatwa sebagai jalan keluar ( follow up ) dari kemelut perbedaan pendapat di antara para ulama / para ahli;
c.       Fatwa harus mempunyai konotasi kuat, baik dari segi sosial keagamaan maupun sosial kemasyarakatan.
d.      Fatwa hendaknya mengarahkan pada perdamaian umat untuk menuju umat wahidah.[2]
1.      Definisi
Fatwa adalah suatu jalan yang lempang / lurus. Sedangkan fatwa menurut arti syariat adalah suatu penjelasan hukum syariat dalam menjawab suatu perkara yang diajukan oleh seseorang yang bertanya, baik penjelasan itu jelas atau ragu-ragu dan penjelasan itu mengarah pada dua kepentingan, yakni kepentingan pribadi atau kepentingan masyarakat banyak.[3] Fatwa secara umum merupakan artikulasi dari pandangan formal hukum keagamaan mengenai berbagai persoalan doktrinal, kemasyarakatan dan berbagai peristiwa politik dalam dunia Islam.
Untuk mengeluarkan fatwa, MUI mempunyai prinsip dasar sebagai kebijakan berfatwa, yaitu :
1)      Kapasitas fatwa yang dikeluarkan MUI hanyalah sabatas ijtihad yang bisa benar dan salah, sekalipun telah diupayakan secara optimal dan maksimal.
2)      MUI berpegang pada prinsip bahwa ijtihad tetap terbuka bagi yang memenuhi persyaratan ijtihad dan seseorang tidak wajib terikat dengan salah satu mazhab.
3)      MUI berpegang pada prinsip yang dipegangi oleh para mujtahid.
4)      MUI berpegang pada dalil yang disepakati oleh jumhur, yaitu Al-Qur’an, Sunnah, Qiyas, dan dalil-dalil yang relevan.
5)      Kemaslahatan umum adalah prioritas utama.
6)      MUI tidak mempermudah fatwa, sehingga yang difatwakan hanyalah masalah-masalah nasional yang dianggap penting.[4]

2.      Hakikat Fatwa
Fatwa akan menjadi substansi yang menggantikan hakikat materi dunia eksternal maupun internal, dan menyiratkan keselarasan kosmik karena fatwa terkandung dalam kata-kata atau substansi bahasa yang menitikberatkan adanya suatu perundang-undangan dari seorang pimpinan yang harus dipatuhi oleh setiap bawahannya atau komunitasnya.
Fatwa dapat disamakan dengan esensi atau prinsip dengan segala sesuatu yang substansial, reseptif dan material, sementara dalam bentuk lain, fatwa digunakan dalam pengertian Aristotelian dan Thomistik, sebagai unsure yang esensial dan principal yang berlawanan dengan unsure material.[5]

3.      Hubungan Fatwa dengan Masyarakat
MUI pada dasarnya ditujukan untuk menjamin diterimanya organisasi dalam masyarakat dam memelihara hubungan baik dengan organisasi-organisasi Islam lainnya ataupun dengan pemerintah.[6] MUI kadang juga bertindak mewakili organisasi Islam lainnya, seperti dalam pemberian sumbangan pemikiran tentang Garis-garis Basar Haluan Negara ( GBHN ), penyempurnaan RUU system Pendidikan Nasional, maupun RUU Peradilan Agama dan RUU Perbankan.[7] Meskipun pihak-pihak ormas-ormas Islam menyetujui adanya MUI, namun dukungan terhadap pernyataan tidak pernah diartikan sebagai maksud untuk suatu federasi, apalagi sebuah badan semacam organisasi Islam tertinggi.[8]



     [1] Drs. H. Rohadi Abdul Fatah, M.Ag.Analisis Fatwa Keagamaan dalam Fikih Islam.( Jakarta: PT Bumi Aksara) hal 21.
     [2]Ibid, hal 27.                               
     [3] Ibid, hal 7.
     [4] Ibrahim Hosen, Metodologi Ijtihad Komisi Fatwa MUI, Mimbar Ulama, edisi no. 154, hlm 46.
     [5] ujangmaulana.wordpress.com/2010/03/25/hakikat-fatwa-dlm-pandangan-ahlus-sunnah-wal-jamaah/
     [6] Majelis Ulama Indonesia, 20 Tahun, hlm 125
     [7] Ibid, hlm 174-183
     [8] M. Atho Mudzhar, Fatwa-fatwa, hlm 69

Tidak ada komentar:

Posting Komentar