A. Pengertian
Qiyas menurut bahasa berarti menyamakan sesuatu, sedangkan
menurut ahli ushul fiqh adalah menpersamakan hukum suatu peristiwa yang tidak
ada nash hukumnya dengan suatu peristiwa yang ada nash hukumnya, karena
persamaan keduanya itu dalam illat hukumnya. Contoh qiyas hukum syara’ dan
hukum positif:
.1
Meminum
khamar yang ditetapkan hukumnya oleh nash. (Q.S. Al-Maidah:90)
.2
Pembunuhan
yang dilakukan oleh ahli waris terhadap orang yang mewariskan.
.3
Jual
beli pada waktu datangnya seruan adzan untuk shalat jum’at.
.4
Kertas
yang dibubuhi dengan tanda tangan di atasnya.
.5
Pencurian
yang dilakukan antara orang tua dan anak-anaknya, dan antara suami dan istri
tidak boleh diajukan tuntutan hukum terhadap pelakunya kecuali didasarkan atas
tuntutan dari pihak korban dalam undang-undang pidana.
B. Rukun qiyas
.1 Al-Asl, adalah malasalah yang telah
ada hukumnya, bedasarkan nas, ia disebut al Maqis ’alaih ( yang diqiyaskan
kepadanya ), Mahmul ’alaih( yang dijadikan pertangungan ) musyabbah bih ( yang
diserupakan denganya)
.2 Al Far’u, adalah masalah baru yang
tidak ada nashnya atau tidak ada hukumnya, ia disebut Maqis ( yang diqiyaskan),
AlMahmul) ( yang dipertanguhngkan) dan al musyabbah ( yang diserupakan )
.3 Hukum Asl yaitu hukum yang telah ada
pad asl (pokok) yang berdasarkan atas nash atau ijma’, ia dimaksudkan untuk
menjadi hukum pad al far’u( cabang).
.4 Al Illat adalah suatu sifat yang ada
pada asl yang padanya lah dijadikan sebagai dasar untuk menentuan hukum pokok,
dan berdasarkan ada nya keberadaanya sifat itu pada cabang (far), maka ia
disamakan dengan pokoknya dari segi hukum.
Syarat-syart i’llat:
Syarat-syart i’llat:
a. Illat itu adalah sifat yang jelas,
yang dapat dicapai oleh panca indra
b. Merupaka sifat yang tegas dan tidak
elastis yakani dapat dipastiakan berwujudnya pada furu’ dan tidak mudah berubah
c. Merupakan sifat yang munasabah ,
yakni ada persesuian antara hukum dan sifatnya
d. Merupakan sifat yang tidak terbatsas
pada aslnya , tapi bisa juaga berwujud pad beberapa satuan hukum yang bukan asl
Pembagian illat dari segi adanya
anggapan dan ketiadaan anggapan syari’ terhadap sifat yang sesuai, maka para
ahli ilmu ushul fiqh membagi sifat sesuai(munasib)menjadi 4 macam, yaitu:
a. Munasib Muatstsir : suatu sifat yang
sesuai dimana syari’ telah menyusun hukum yang sesuai dengan sifat itu. Contoh:
pewajiban menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh dan nash telah menyebutkan
sebabnya yaitu bahwa haidh adalah kotoran.
b. Munasib Mulaim (sifat yang sesuai
lagi cocok)
c. Munasib Mursal : suatu sifat yang
mana syari’ tidak menyusun hukum sesuai dengan sifat itu, dan tidak ada dalil
syari’ yang menunjukkan akan anggapan-Nya dengan salah satu bentuk anggapan
maupun penyia-nyiaan anggapan-Nya. Contoh: kemaslahatan yang menjadi dasar para
sahabat dalam membentuk hukum pembayaran pajak atas tanah pertanian, pembuatan
mata uang, pentadwinan Al-Qur’an dan penyebarannya,dll.
d. Munasib Mulgha : suatu sifat yang
ternyata mendasarkan hukum atas sifat itu terdapat perwujudan kemaslahatan,
namun syari’ tidak menyusun hukum sesuai dengannya, dan syari’ tidak
menunjukkan berbagai dalil yang menunjukkan pembatalan anggapannya. Contoh:
persamaan anak perempuan dengan anak laki-laki dalam kekerabatan untuk
mempermasalahkan mereka dalam bagian harta warisan.
Jalur Illat: berbagai jalan untuk
dapat mengetahui illat itu. Adapun jalur yang paling masyhur ada 3, yaitu:
a. Nash. Apabila nash dalam al-Qur’an
atau dalam sunnah menunjukkan bahwa illat suatu hukum adalah sifat ini, maka
sifat tersebut menjadi illat berdasarkan nash.
b. Ijma’. Apabila para mujtahid pada
suatu masa sepakat atas keillatan suatu sifat bagi suatu hukum syara’, maka
keillatan sifat ini bagi hukum tersebut ditetapkan berdasarkan ijma’. Contoh:
harta benda atas anak kecil adalah keadaan yang masih kecil.
c. As-Sibr wat-Taqsim : as-sibr adalah
percobaan, dan dari lafazh itu muncul lafazh al-misbar(alat untuk menyelidiki
dalamnya luka), sedangkan taqsim adalah pembatasan sifat-sifat yang layak untuk
menjadi illat pada ashl(pokok). Contoh: Ada nash mengharamkan riba
fadhl(kelebihan) dan riba an-nasiah(tempo waktu).
C. Kehujahhan Qiyas
Jumhur
ulama’ menerima qiyas menjadi hujjah dalam keadaan:
a. Apabila hukum asl dinas-kan illahnya
b. Apabila qiyas itu merupakan salah
satu dari pada Qiyas-qiyas yang dilakukan Rasulullah
Dalam dua
macam ini para ulama sepakat menetapkan bahwa keduanya menjadi hujjah syari’ah,
dan qiyas selain kedua tersebut para ulama bebeda pendapat ada yang menerima
dan dan adapula yan menolak sebagai hujjah syari’iyyah, diantara golongan yang
menolak qiyas adalah An Nazzam dari golongan Zahiriyah dan segolongan ulama
Syi’ah.
Daftar Pustaka
Djazuli,
Prof. H. A, Ilmu Fiqh, Pengalian, perkembangan, penerapan hukum Islam, Prenada
Media, Jakarta, 2005
Abdul
Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, al dar Al Kawaetiyah, Mesir, 1968
Drs. Zarkasi Abdul Salam, Drs. Oman Faturrohman SW, Pengantar Ushul Fuqh 1. LESFI, Yogyakarta,1994
Drs. Zarkasi Abdul Salam, Drs. Oman Faturrohman SW, Pengantar Ushul Fuqh 1. LESFI, Yogyakarta,1994
Tidak ada komentar:
Posting Komentar