Sugeng Rawuh...

Minggu, 16 September 2012

ONTOLOGI


1.      Ontologi Sain.
Cara kerja dalam memperoleh teori adalah cara kerja metode ilmiah. Rumus baku metode ilmiah adalah logico-hypothetico-verificatif (buktikan bahwa itu logis, tarik hipotesis, ajukan bukti empiris). Cara kerja sain adalah kerja mencari hubungan sebab-akibat / mencari pengaruh sesuatu terhadap yang lain. Secara garis besarnya sain dibagi menjadi 2 yaitu sain kealaman dan sain sosial. Lalu ditambah humaniora untuk melengkapi.
2.      Ontologi Filsafat.
Definisi Poedjawijatna dan Hasbullah Bakry menjelaskan satu hal yang penting yaitu bahwa filsafat itu pengetahuan yang diperoleh dari berpikir. Kita tidak cukup hanya dengan mengatakan filsafat ialah hasil pemikiran yang tidak empiris karena pernyataan itu memang belum lengkap. Ontologi mencakup banyak filsafat, mungkin semua filsafat masuk disini, misalnya Logika, Metafisika, Kosmologi, Teologi, Antropologi, Etika, Estetika, Filsafat pendidikan, Filsafat Hukum dan lain-lain.
3.      Ontologi Mistik.
Pengertian secara umum mistik adalah pengetahuan yang tidak rasional. Pengetahuan mistik ( sebenarnya pengetahuan yang bersifat mistik ) ialah pengetahuan yang supra-rasional tetapi kadang-kadang memiliki bukti empiris. Dilihat dari segi sifatnya kita membagi mistik menjadi dua, yaitu : Mistik biasa adalah mistik berupa kekuatan tertentu, Mistik magis adalah mistik yang mengandung kekuatan tertentu dan biasanya untuk mencapai tujuan tertentu. Mistik magis dibagi menjadi dua, yaitu : Mistik magis putih dan Mistik magis hitam.
                                                                                                      Kelompok 7

Sariqah


Sariqah ( pencurian ) didefinisikan sebagai perbuatan mengambil harta orang lain secara diam-diam dengan maksud untuk memiliki serta tidak adanya paksaan. Pencurian dalam Syari’at Islam ada dua macam yaitu sebagai berikut:
1.      Pencurian yang hukumanya had
Pencurian yang hukumanya had terbagi pada dua bagian, yaitu:
a.    Pencurian ringan (as sirqatush shughra)
Pencurian ringan adalah mengambil harta milik orang lain dengan cara diam-diam, yaitu dengan jalan sembunyi-sembunyi.
b.    Pencurian berat (as sirqatul kubra)
Pencurian berat adalah mengambil harta milik orang lain dengan cara kekerasan.
2.      Pencurian yang hukumannya ta’zir juga dibagi kepada dua bagian sebagai berikut.
a.    Semua jenis pencurian yang dikenai hukuman had, tetapi syarat-syaratnya tidak terpenuhi, atau ada syubhat. Contohnya seperti pengambilan harta milik anak oleh ayahnya.
b.    Pengambilan harta milik orang lain dengan sepengetahuan pemilik tanpa kerelaannya dan tanpa kekerasan. Contohnya seperti menjambret kalung dari leher seorang wanita, lalu penjambret itu melarikan diri dan pemilik barang tersebut melihatnya sambil berteriak meminta bantuan.[1]
Al-Qur’an menyatakan, orang yang mencuri dikenakan hukuman potong tangan. Hukuman potong tangan sebagai sanksi bagi delik pencurian didesarkan pada firman Allah dalam surat al-Maidah : 38 yang berarti : “Laki-laki dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan terhadap apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah swt. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana.”[2]
            Hadis nabi mengajarkan bahwa batas pemotongan tangan adalah pada pergelangan
tangan dan pada tangan kanan. Syarat hukuman potong tangan atas adalah:
a.       Pencurinya telah baligh, berakal sehat dan ikhtiyar. Dengan demikian anak-anak dibawah umur yang melakukan pencurian tidak memenuhi syarat hukuman potong tangan tetapi walinya dapat dituntut untuk mengganti harga harta yang dicuri anak dibawah perwaliannya sedangkan si anak dapat diberi pelajaran seperlunya. Orang gila yang mencuri juga tidak dapat dijatuhi hukuman potong tangan demikian juga orang dewasa sehat akal yang melakukan pencurian atas dasar desakan ataupun daya paksa tidak dapat dijatuhi hukuman hadd potong tangan khalifaah ummar pernah tidak menjatuhkan hukuman potong tangan terhadap pencuri yang melakukan pencurian pada musim penceklik karena dirasakan adanya unsur keterpaksaan.
b.      Pencuri benar-benar mengambil harta orang yang tidak ada syubhat milik bagi orang
tersebut. Dengan demikian, jika seorang anggota suatu perseroan dagang mencuri
harta milik perseorannya, ia tidak dijatuhi hukuman hadd potong tangan karena ia adalah orang yang ikut memiliki harta perseroan yang dicurinya. Demikian juga, pegawai negeri yang melakukan korupsi terhadap harta negara sebab harta negara sebab sebagai warga negara ia dipandang ikut memiliki harta yang dicurinya, tetapi tidak berarti si koruptor bebas dari ancaman pidana sama sekali. Ancaman yang dapat dijatuhkan adalah pidana ta’zir.
c.       Pencuri mengambil harta dari tempat simpanan yang semestinya, sesuai dengan harta
yang dicuri. Dengan demikian, orang yang mencuri buah pohon yang tidak dipagar tidak memenuhi syarat hukuman potong tangan. Orang yang mencuri sepeda dihalaman rumah pada malam hari juga tidak dapat dijatuhi hukuman hadd potong tangan. Orang yang mencuri cincin emas yang terletak diatas meja makan juga tidak dapat dihukum had potong tangan. Namun, pencuri sapi dikandang diluar rumah memenuhi syarat dijatuhi hukuman hadd potong tangan sebab sapi tidak pernah dikandangkan didalam rumah. Pencuri yang tidak memenuhi syarat hukuman hadd dijatuhi hukuman ta’zir.
d.      Harta yang dicuri memenuhi nisab. Nisab harta curian yang dapat mengakibatkan
hukuman hadd potong tangan ialah seperempaat dinar (seharga emas 1,62 gram). Dengan demikian, pencurian harta yang tidak mencapai nisab hanya dapat dijatuhi hukuman ta’zir. Nisab harta curian itu dapat dipikirkan kembali, disessuaikan dengan keadaan ekonomi suatu waktu dan tempat sesuai keadaan ekonomi pada masa nabi. Harta seharga seperempat dinar itu sudah cukup besar meskipun dapat pula dipahamkan bahwa kecenderungan untuk menetapkan nisab harta curian dalam jumlah amat kecil itu dimaksudkan untuk menghilangkan kejahatan pencurian yang amat merugikan ketenteraman masyarakat, jangan sampai hak milik seseorang tidak dilindungi keselamatannya.
e.       Pencurian tidak terjadi karena desakan daya paksa, seperti wabah kelaparan yang orang mencuri untuk menyelamatkan jiwanya. Khalifah Umar bin Khaththab pernah tidak melaksanakan hukuman hadd potong tangan terhadap pencuri unta pada saat terjadi wabah kelaparan (paceklik). Pencuri yang demikian itu akan dijatuhi hukuman hanya dapat berupa hukuman ta’zir atau dapat dibebaskan sama sekali, bergantung pada pertimbangan hakim. Dapat ditambahkan bahwa keadaan memaksa ini dapat terjadi juga dalam masyarakat yang keadaan sosialnya belum terlaksana dengan baik.[3]
UNSUR-UNSUR PENCURIAN
1.      Pengambilan secara diam-diam
Pengambilan secara diam-diam terjadi apabila pemilik (korban) tidak mengetahui terjadinya pengambilan barang tersebut dan ia tidak merelakannya. Untuk terjadinya pengambilan yang sempurna diperlukan tiga syarat, yaitu:
a)    Pencuri mengeluarkan barang yang dicuri dari tempat penyimpananya.
b)    Barang yang dicuri dikeluarkan dari kekuasaan pemilik.
c)    Barang yang dicuri dimasukkan dalam kekuasaan pencuri
2.      Barang yang diambil berupa harta
Salah satu unsur penting untuk dikenakannya hukuman potong tangan adalah bahwa barang yang dicuri itu harus banyak yang bernilai mal (harta). Apabila barang yang dicuri itu bukan mal, seperti hamba sahaya, atau anak kecilyang belum tamyiz maka pencuri tidak dikenakan hukuman had. Dalam kaitan dengan barang yang dicuri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa dikenakan hukuman potong tangan. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
a)    Barang yang dicuri harus berupa mal mutaqowwim.
b)    Barang tersebut harus barang yang bergerak.
c)    Barang tersebut adalah barang yang tersimpan.
d)   Barang tersebut mencapai nishob pencurian
3.      Harta tersebut milik orang lain
Untuk terwujudnya tindak pidana pencurian yang pelakunya dapat dikenai hukuman had, disyaratkan barang yang dicuri itu milik orang lain. Apabila barang yang diambila dari orang lain itu hak milik pencuri yang dititipkan kepadanya maka perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai pencurian, walaupun pengambilan tersebut dilakukan secara diam-diam.
4.      Adanya niat yang melawan hukum
Unsur ini terpenuhi apabila pelaku pencurian mengambil suatu barang padahal ia tahu bahwa barang tersebut bukan miliknya, dan karenanyaharam untuk diambil. Dengan demikian, apabila ia mengabil barang tersebut dengan keyakinan bahwa barang tersebut adalah barang yang mubah maka ia tidak dikenai hukuman, karena dalam hal ini tidak ada maksud melawan hukum. Disamping itu untuk terpenuhinya unsur ini disyaratkan pengambilan tersebut dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang yang dicuri. Apabila tidak ada maksud untuk memiliki maka dengan sendirinya tidak ada maksud melawan hukum, oleh karena itu ia tidak dianggap sebagai pencuri.

     [1] http://www.google.com/JARIMAH PENCURIAN _ ngobrolislami.
     [2] Drs. Makhrus Munajat, M.Hum,Hukum Pidana Islam di Indonesia,(Yogyakarta: TERAS: 2009), hlm 145.
     [3] http://www.google.com/Ikhtisar-Fikih-Jinayat-Mengenai-Jarimah.

Pernikahan yang Diharamkan


1.      Nikah Mut'ah yaitu suatu pernikahan yang dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu, jika waktu yang ditentukan sudah habis maka si wanita atau istri dinyatakan terlepas dari ikatan pernikahannya dan dia berhak menerima mut'ah dari suaminya. Padahal kita mengetahui pernikahan adalah suci, untuk mendapatkan keturunan, membina rumah tangga yang baik dan berlangsung dalam waktu yang tidak terbatas. Dan pada awal islam pembolehan mut'ah dilakukan untuk memecahkan problematika kedua golongan yakni: golongan yang lemah imannya dan kuat imannya. Dan adapun pengharaman ini dilakukan secara bertahap yakni seperti pada pengharaman khomr dan riba. Sebagaimana sabda nabi:
Artinya: "wahai sekalian manusia dulu pernah kuizinkan kepada kamu sekalian perkawinan mut'ah tetapi ketahuilah sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat" Golongan syi'ah imamiyah membolehkan kawin mut'ah dengan syarat-syarat; kalimat yang digunakan untuk perkawinan itu adalah zawwajtuka. ( Prof Dr. Zakiah Darajat, Ilmu Fiqh jilid II,Dana Bhakti Waqaf, Yogyakarta,1995 ).
Beberapa golongan syah membenarkan tentang adanya perkawinan mut'ah ini. Golongan syi'ah imamiyah membolehkan kawin mut'ah dengan syarat-syarat; kalimat yang digunakan untuk perkawinan itu adalah zawwajtuka. ( Prof Dr. Zakiah Darajat, Ilmu Fiqh jilid II,Dana Bhakti Waqaf, Yogyakarta,1995 )
2.      Nikah Syighor yaitu suatu pernikahan yang dilakukan dengan cara tukar menukar anak perempuannya untuk dijadikan istrinya masing-masing tanpa mas kawin, seperti seorang laki-laki berkata kepada laki-laki lain : "Nikahkanlah aku dengan anakmu dan nanti aku nikahkan kamu dengan anakku"
Pernah pada zaman nabi pernikahan ini diperbolehkan hal ini dikarenakan kebiasaan orang pada zaman jahiliyah untuk bersetubuh setiap hari. Dan pada awal islam pembolehan mut'ah dilakukan untuk memecahkan problematika kedua golongan yakni: golongan yang lemah imannya dan golongan yang kuat imannya. Dan adapun pengharaman ini dilakukan secara bertahap yakni seperti pada pengharaman khomr dan riba. Perkawinan tersebut dilarang sebagaimana sabda rasul SAW: Artinya:"sesungguhnya Rasulullah melarang perkawinan syighor". Ada beberapa pendapat tentang sebab dilarangnya perkawinan jenis ini yakni:
a.       sifat perkawinan ini menggantung.
b.      kemaluan dijadikan milik bersama dan perempuan juga tidak mendapat mas kawin.

3.      Nikah Muhallil yaitu suatu perkawinan antara laki-laki dan wanita yang telah dithalak tiga oleh suaminya dengan tujuan untuk menghalalkan kembali pernikahan antara wanita dengan bekas suaminya setelah dia dithalak oleh suaminya yang kedua. Dikatakan sebagai muhallil karena ia dianggap menghalalkan lagi bekas suami yang dahulu agar bisa mengawini bekas istrinya yang sudah ditalak bain. Sedang suami terdahulu yang kemudian melakukan perkawinan kepada bekas istrinya yang telah ditalak tiga itu dinamamkan al muhallal lahu ( orang yang yang dihalalkan untuknya). Demikian pula orang yang menjadi muhallil dengan menerima upah, walau sekali saja menjadi muhallil haram juga, bahkan juga dikutuk oleh Allah SWT dan rasulnya sebagaimana diriwayatkan Ibnu maas'ud : Artinya: Rasulullah melaknati muhallil dan muhlallallah. Sedangkan menurut imam hanafi: seorang lelaki yang mengawini seorang perempuan yang sudah cerai tiga kali, dengan maksud agar perempuan tersebut dapat dikawini oleh bekas suaminya, ia akan mendapat pahala apabila tujuannya adalah mendamaikan bekas suami istri tersebut. Menurut imam Syafi'I perkawinan muhalli ini sama saja dengan mut'ah, sebab perkawinan muhallil disyaratkan sebagaimana perkawinan mut'ah disyaratkan.
4.      Nikah Sirri
Pernikahan yang tidak diketahui oleh siapapun dan tidak ada wali dari wanita. Pada hakiktnya ini adalah zina karena tidak memenuhi syarat sahnya nikah. Al-qur’an dan hadits telah menunjukkan bahwa salah satu syarat sahnya nikah adalah adalah adanya wali. Pernikahan ini tidak sah dan harus dibatalkan