Sugeng Rawuh...

Kamis, 03 Mei 2012

Wajibkah Mentaati Perintah Ibu Untuk Menceraikan Istri?


Wajibkah Mentaati Perintah Ibu Untuk Menceraikan Istri?
            Berbakti dan mentaati kedua orang tua wajib hukumnya selama bukan dalam kemaksiatan, terlebih lagi kepada ibu. Selama hal itu mendatangkan kabaikan dan manfaat bagi keduanya dan tidak menimbulkan mudharat atas diri anak.Allah Ta’ala menyebutkan perintah untuk berbakti kepada keduanya bersanding dengan perintah beribadah kepada-Nya dalam firman-Nya,
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra’: 23)
            Sedangkan dalam hal perintah Ibu kepada anak untuk menceraikan istrinya karena Ibu tidak suka yang dibolehkan oleh syariat, ini sangat dibenci oleh Allah karena akan menghilangkan kenikmatan berkeluarga, menyebabkan bangunannya runtuh, anak terlantar, terjadi kedzaliman terhadap istri. Karenanya tidak boleh mentaati orang tua dalam masalah semacam  ini. Untuk menolaknya harus dengan cara yang lembut. Dan kita tetap wajib berbakti kepadanya. Dengan menceraikan istrinya tidak termasuk kedalam berbakti kepada orang tua. Dan ini tidak termasuk bagian dari durhaka kepada keduanya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلاً كَرِيماً
Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23)
            Dua hal yang menjadi alasan orang tua menyuruh anaknya menceraikan istrinya:
1.      Orang tuanya menyampaikan adanya sebab syar’i yang menuntut agar menceraikannya. Misalnya dia berkata, “Ceraikan istrimu!” Karena tingkah lakunya mencurigakan seperti suka merayu laki-laki atau menghadiri perkumpulan yang tidak baik atau semacamnya. Dalam kondisi ini, dia wajib menuruti orang tuanya dan menceraikan istrinya.
2.      Orang tua  berkata kepada anaknya, “ceraikan istrimu,” dikarenakan sang anak sangat mencintai istrinya itu sehingga ibunya cemburu atasnya. Maka dalam kondisi ini seorang anak tidak wajib menceraikan istrinya apabila ayah atau ibunya menyuruh menceraikan istrinya. Tetapi dia harus menyadarkan keduanya dengan tetap mempertahankan keluarganya, merayu keduanya dengan perkataan yang lembut sehingga menerima keberadaan istrinya, terlebih kalau sang istri shalihah (baik) dalam dien dan akhlaknya.

Kamis, 22 Maret 2012

PENGARUH PENYALAHGUNAAN NARKOBA


PENGARUH PENYALAHGUNAAN NARKOBA
                 Akhir-akhir ini masih sering kita jumpai banyak yang masih menyalahgunakan narkoba/narkotika yang sebenarnya itu digunakan untuk kesehatan tetapi digunakan untuk hal lain (Pasal 4 UU No.22 Tahun 1997). Dalam Pasal 1 UU No.22 Tahun 1997 disebutkan bahwa  narkotika adalah zat atau bahan obat dari tanaman atau bukan, sintetis maupun semi sintetis yang mempunyai efek kerja yaitu membius (menurunkan kesadaran), merangsang (meningkatkan/memacu prestasi kerja), mengkhayal (halusinasi).
                 Selain itu ada juga Psikotropika yang menurut Pasal 1 UU No.5 Tahun 1997 merupakan zat atau obat alamiah maupun sintetis, bukan narkotika yang berkhasiat psiko aktif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku depresan (melambatkan),stimulant (merangsang), dan halusinogen (mengkhayal). Seperti halnya narkotika, dalam Pasal 4 ayat 1 UU No.5 Tahun1997 bahwa psikotropika juga digunakan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan. Penyalahgunaan psikotropika diancam pidana penjara maksimum 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. Denda maksimal sampai 7 M (Pasal 59 s/d 72 UU No.5 Tahun 1997).
                 Kejahatan narkoba disini mempunyai ciri-ciri yaitu : kejahatan internas, terorganisir, berupa jaringan/sindikat, terselubung, terputus, mobilitas tinggi, dukungan dana yang besar, system transportasi & komunikasi dengan memanfaatkan teknologi yang canggih. Contoh pada kasus ini seperti yang dialami beberapa artis, yaitu : Revaldo, Roy Martin, Polo, Doyok.
                 Sekarang ini usia anak-anak sudah ada yang menggunakan narkoba yang dapat merusak syaraf-syaraf dalam tubuhnya. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba sangat mudah terjadi di semua kalangan karena disebabkan oleh beberapa hal yaitu : kurangnya moralitas, bisnis, pengawasan, kesadaran hukum, IPTEK, tatib & tatanan kehidupan, keharmonisan & keseimbangan.
                 Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan terkena penyakit HIV/AIDS:
Ø  Angka penularan HIV/AIDS pada IDU sangat tinggi
1.      Penelitian di kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta 90% tertular HIV.
2.      Prov Jateng faktor resiko HIV/AIDS untuk IDU=27,46%.
Ø  Angka penularan HIV/AIDS di nara pidana yang IDU juga sangat kecil.
Ø  Kecanduan narkoba merupakan penderitaan yang berat bagi yang bersangkutan dan orang tua, bila pakai jarum suntik bergilir akan menambah beban penderitaan yang mengarah pada kematian karena HIV/AIDS.
Ø  Dampak kesehatan dari narkoba suntik: Hepatitis B,C dan HIV.
Dalam masalah ini, peran masyarakat juga dibutuhkan dalam menangani penyalahgunaan narkoba, yaitu :
a.      Masyarakat hendaknya berperan dalam upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba serta wajib melapor kepada pejabat yang berwenang apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Pemerintah wajib menjamin keamanan dan perlindungan terhadap pelapor.
            ( PASAL 57 UU NO.22 TAHUN 1997 )
b.      Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan yang mempunyai wewenang dalam tingkat KAMTIBMAS UMUM, wajib menangkap tersangka guna diserahkan kepada penyelidik/penyidik.( PASAL 111 NO.8 / 1981 ).

HUKUM KELUARGA ISLAM INDONESIA


HUKUM KELUARGA ISLAM INDONESIA
Hukum Keluarga : hukum yang mengatur kehidupan keluarga, yang dimulai dari awal pembentukan keluarga (peminangan) sampai dengan berakhirnya keluarga (ada yang wafat atau terjadi perceraian), ternasuk masalah waris dan wakaf.
Tujuan ada hukum keluarga : untuk mengatur hubungan suami, istri dan anak.
Batasan keluarga : keluarga inti; hubungan antara bapak, ibu dan anak.
Cakupan hukum keluarga islam :
.1      Perkawinan®mulai peminangan,
.2      Perceraian®proses perceraian dan akibat-akibatnya,
.3      Pengasuhan dan pemeliharaan anak (hadanah),
.4      Perwalian dan pengampuan,
.5      Kekayaan keluara pasca perceraian®waris, wasiat, wakaf dan sejenisnya yang berkaitan dengan penerimaan dan atau pemberian harta.
Pembaharuan Hukum Keluarga
.1      Masa Orde Lama (selama masa kekuasaan Sukarno)
Peraturan Perundang-undangan, telah muncul sejak zaman penjajahan sampai sekarang. UU pertama tentang perkawinan yang lahir setelah merdeka pada masa orla adalah UU No.22 Tahun 1946 tentang Pencatatan nikah, talak dan rujuk untuk Jawa dan Madura. Lalu diperluas dengan UU No.32 tahun 1954 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk untuk luar Jawa dan Madura.

.2      Masa Orde Baru (selama masa kekeuasaan Suharto)
UU pertama lahir di masa orba adalah UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bersamaan dengan lahirnya UU No.1 Thn 1974 melahirkan 2 PP, yaitu:
a.       PP No.9 Th 1975 tentang pelaksanaan UU No.1 Th 1974.
b.      Peraturan Menteri Agama dan Petunjuk MA RI.
Isi Peraturan Menteri Agama yang dikeluarkan tanggal 19 Juli 1975 ada 2, yaitu:
1)      Peraturan Menteri Agama No.3 Th 1975 tentang kewajiban pegawai pencatat nikah dan tata kerja Pengadilan Agama dalam melaksanakan Peraturan Perundang-undangan Perkawinan bagi yang beragama Islam.
2)      Peraturan Menteri Agama No.4 Th 1975 tentang contoh akta nikah, talak, cerai dan rujuk.
Isi Petunjuk MA RI adalah bahwa MA telah memberikan petunjuk kepada para Ketua/Hakim PN dan Ketua/Hakim Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia supaya terdapat keseragaman dalam pelaksanaan dan tafsiran UU perkawinan dan peraturan pelaksanaannya.
Bagi yang beragama selain Islam diatur dalam Keputusan Mendagri No.221a Th 1975 tentang Pencatatan Perkawinan dan Perceraianpada Kantor Capil.
Pada tahun 1983 lahir PP No.10 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Latar belakang munculnya PP No.10 Th 1983 adalah kasus yang terjadi tahun 1980, yaitu perilaku seorang pejabat neara yang menikahi tanpa mencatatkan (istri simpanan)wanita yang sebelumnya babysitter dari anak sang pejabat yang berakibat istri sang pejabat merasa tidak mempunyai perlindungan hukum.
Pada tahun 1990 keluar PP No.45 yang berisi perubahan PP No.10 Th 1983 yang isinya memuat beberapa pasal yang ada dalam PP No.10 Th 1983. Akhir tahun 1991 berhasil disusun Kompilasi Hukum Islam(KHI) di Indonesia mengenai perkawinan, pewarisan dan perwakafan. Tujuan penetapan KHI adalah penyatuan hukum(unifikasi), sebagai upaya untuk membuat ketetapan hakim sebagai ketetapan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan putusan Pengadilan Umum.

.3      Masa Reformasi (dari jatuhnya Suharto pada tanggal 21 Mei sampai sekarang).
Isu yang muncul pada masa ini adalah usulan mencabut PP No.10 Th 1983 yang muncul dari wanita muslimat Partai Bulan Bintang pada bulan Februari 1999 yang menginginkan diberlakukannya poligami tanpa membatasi sedemikian ketat. Tapi usulan itu tidak mendapat respon dari masyarakat.Tahun 2000 isu tersebut muncul kembali setelah ada pernyataan dari Menteri Negara pemberdayaan Perempuan bahwa  PP No.10 Th 1983 seharusnya dihapus dengan alasan bahwa masalah poligami menyangkut persoalan pribadi yang tidak perlu diatur negara. Namun, ibu negara Ny.Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid yang berpendapat bahwa PP No.10 Th 1983 bersifat melindungi kaum wanita.
Perdebatan masalah PP No.10 Th 1983 tersebut dapat dikelompokkan menjadi 5 kelompok:
1)      Kelompok yang menghendaki dihapus/dicabut dan membolehkan poligami sesuai yang diformasikan para ulama konvensional.
2)      Kelompok yang menghendaki dihapus dengan alasan masalah poligami adalah urusan pribadi yang tidak perlu diatur negara dan ada yang menamabahkan bahwa terbukti PP No.10 Th 1983 hanya melembagakan penindasan(opresi) negara.
3)      Menghendaki dicabut sebab terbukti tidak dapat melindungi wanita.
4)      Menghendaki dicabut sebab bersifat diskriminatif, hanyaberlaku bagi PNS padahal negara harus berdiri di atas semua olonan, agama dan etnik.
5)      Jumlahnya mayoritas berpendapat PP No.10 Th 1983 perlu dipertahankan dan bahkan direvisi.
Seiring dengan mencuatnya perdebatan masalah PP No.10 Th 1983, isu merevisi UU No.1 Th 1974 dan KHI sebagai UU pokok perkawinan ikut mendapat perhatian. Akhirnya, rancangan revisi terhadap KHI telah berhasil dirancang oleh tim yang dibentuk Depag RI yang akan menjadi hukum material di Peradilan Agama di bidang perkawinan.

DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. Khoirudin Nasution, MA.2007.Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia.Yogyakarta.ACAdeMIA+TAZZAFA.